Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu
perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan
mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara
manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus
ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah
satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber
daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik
dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau
suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya
pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting. Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun
perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak
terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan
pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi
daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan
koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi
jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan
koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan
masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan
mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri
mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada
didaerah tersebut.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan
dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982
ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.
Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di
pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam
bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut
Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi
Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan
produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan
meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal
asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri
perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan,
perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi
Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata,
sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia
(distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang
obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam,
transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan
pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita
cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana,
Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi
Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi
ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih
banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih
banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang
melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang
mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum
mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan
hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku
Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan
memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber
pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber
memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk
menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri,
sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan
masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi
tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum
ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap
pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan
sanksi hukum dengan jelas, peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian
Indonesia.
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes
Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda
akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan
ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada
di daerah.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar