1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
2.
Pengertian
Ekonomi
Ilmu yang mempelajari
tentang bagaimana manusia mencukupi berbagai kebutuhan hidupnya. Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti rumah tangga dan nomos
yang berarti ilmu.
3.
Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi di latar belakangi
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Sumber
Hukum Ekonomi :
a.
Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan
pendapat sarjana (doktrin)
b.
Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang
dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.
Sebagai sarana pembangunan
c.
Sebagai sarana penegak keadilan
d.
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas
Hukum Ekonomi :
a.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.
Peningkatan pembangunan ekonomi
c.
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.
Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.
Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata hukum.
Salah satu contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi
public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik
30 % laju inflasi tak kuasa dibendung.harga komoditi lain pun ikut
menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan
ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak
menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar