Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu
lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas
(P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna
memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d.
Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f.
Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan
pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada
zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk
perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki
sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha
memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang
yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang
dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a.
Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang
lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti,
bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati
kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan
yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b.
Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang
timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama)
dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam
dengan setengah celana.
Semakin
banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada
apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan
segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala
barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda
tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan
untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan
alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang,
potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah
uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain
perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan
adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang
kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain
itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan
pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan
W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan
1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta
bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang
telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS,
“barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua
kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain
berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono
juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan
pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan
mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik
kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian
sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih
berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan
dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban
pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya). Ada pula
pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan,
baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai
satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya
daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya
berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5). Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 :
5).
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang
semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi
kebiasaan
b. Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu
perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap
juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Orang-orang Perantara
1. Golongan
I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir,
orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma
(Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar
: seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang
menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan
untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner
: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah,
tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul
tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada
orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan
mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu
persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat
dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan
pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian
persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian
persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/
berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu
jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang
hendak turut.
¨ Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/
pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka
ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari
seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang
saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu
PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para
pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan
dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah
modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨ Berasaskan gotong royong
¨ Merupakan badan hukum
¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Sumber :
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/06/hukum-dagang.html