Nama : Adistha
Swasti Fidelia
NPM : 20210172
Kelas : 4EB18
A. Pembahasan
1. Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
Konvergensi IFRS di Indonesia perlu didukung agar
Indonesia memperoleh pengakuan maksimal dari komunitas Internasional khusunya
di mata investor global. Dengan diadopsinya IFRS di Indonesia, maka proses
rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara akan semakin mudah. Dapat
dikatakan demikian karena diterapkannya suatu standar internasional akan meningkatkan
kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia. Lembaga profesi
akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan
adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012.
2. Tujuan diterapkan IFRS di Indonesia.
Penerapan IFRS bertujuan agar daya informasi laporan
keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah
dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun
pembaca atau pengguna lain.
B. Ruang Lingkup
Penerapan IAS/IFRS
pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang
terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan
Arus Kas telah diterapkan dalam Akuntansi Perbankan Syariah berpedoman terhadap
PSAK No. 59. Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk
mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah,
bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional
yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan
ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyataan ini bukan
merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan
khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank
sentral (Bank Indonesia). Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah
menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan
syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi
mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan
akuntansi, zakat, infak dan sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan.
C. Kesimpulan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
perlu mengadopsi IFRS karena informasi keuangan yang bisa diakui secara global
untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global. Perusahaan
Bank syariah adalah salah satu perusahaan yang telah melakukan penerapan IFRS. Penerapan
PSAK 59 dengan komponen-komponen Laporan keuangan bank syariah terdiri
atas neraca, laporan laba rugi, laporan
arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat,
laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber
dan penggunaan dana qardhul hasan, catatan atas laporan keuangan
Daftar Pustaka
2.
http://www.slideshare.net/citraJoni/psak-59-akuntansi-perbankan-syariah 3. http://www.iaiglobal.or.id/v02/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20Syariah&id=62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar