Jumat, 06 Juni 2014

Manfaat dan Kendala Penerapan IFRS di Indonesia

Nama : Adistha Swasti Fidelia
NPM : 20210172
Kelas : 4EB18

International Financial Reporting Standard atau IFRS adalah  pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Pengadopsian IFRS juga berlaku di Indonesia. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2012 nanti seperti yang dilansir oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada saat peringatan HUT nya yang ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapka dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, pengadopsian IFRS diharapkan memberikan kemudahan dalam pemahaman laporan keuangan dengan menggunakan SAK ( Standar Akuntansi Keuangan ) yang dikenal secara internasional, serta meningkatkan arus investasi global dan menurunkan biaya modal melalui pasar modal global.
Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
  • Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  • Kedua, mengurangi biaya SAK.
  • Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  • Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  • Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  • Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  • Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Indonesia sendiri memiliki tiga pilar standar akuntansi, yaitu standar akuntansi Indonesia, SAK-ETAP, dan standar akuntansi syariah. IFRS hanya diadopsi untuk standar akuntansi keuangan.

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
Dalam melakukan konvergensi IFRS, tidak selamanya berjalan mudah, tapi juga ada kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya:
  1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
  2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
  3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
  4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
  5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
  6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Sumber  : http://khairunnisafathin.wordpress.com/2011/10/04/international-financial-reporting-standard/

Kamis, 01 Mei 2014

Penerapan IFRS di Indonesia

Nama   : Adistha Swasti Fidelia
NPM   : 20210172
Kelas   : 4EB18

A. Pembahasan

1. Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS? 

Konvergensi IFRS di Indonesia perlu didukung agar Indonesia memperoleh pengakuan maksimal dari komunitas Internasional khusunya di mata investor global. Dengan diadopsinya IFRS di Indonesia, maka proses rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara akan semakin mudah.  Dapat dikatakan demikian karena diterapkannya suatu standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia. Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. 

2. Tujuan diterapkan IFRS di Indonesia. 

Penerapan IFRS bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.

B. Ruang Lingkup

Penerapan  IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan dalam Akuntansi Perbankan Syariah berpedoman terhadap PSAK No. 59. Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur  perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam  pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan  prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan  bank sentral (Bank Indonesia). Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak dan sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan.

C. Kesimpulan

Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena informasi keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global. Perusahaan Bank syariah adalah salah satu perusahaan yang telah melakukan penerapan IFRS. Penerapan PSAK 59 dengan komponen-komponen Laporan keuangan bank syariah terdiri atas  neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, catatan atas laporan keuangan

Daftar Pustaka
  1.  http://elraihany.wordpress.com/2013/04/24/konvergensi-ifrs-di-indonesia-perkembangan-dan-dampaknya-terhadap-bisnis-dan-auditor/
    2.      http://www.slideshare.net/citraJoni/psak-59-akuntansi-perbankan-syariah 
    3.      http://www.iaiglobal.or.id/v02/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20Syariah&id=62
 
 

Jumat, 04 April 2014

ETIKA

Nama : Adistha Awasti Fidelia
Kelas  : 4EB18

1.     Apa yang dimaksud dengan etika?
Etika merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti: adat istiadat. Sebagai cabang dari filsafat, maka etika berangkat dari kesimpulan logis dan rasio guna untuk menetapkan ukuran yang sama dan disepakati mengenai sesuatu perbuatan, apakah perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah dan pantas atau tidak pantas untuk dikerjakan. Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, yaitu segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan sesuatu dengan ikhtiar dan sengaja, dan pada waktu melakukannya ia mengetahui apa yang ia perbuat.

2. Bagaimana tahap perkembangan moral, karakteristik individu dan variabel struktural mempengaruhi keputusan manajer untuk berperilaku etis dan tidak etis?
Perkembangan moral, karakteristik individu dan variabel struktural mempunyai pengaruh terhadap keputusan manajer untuk berperilaku etis dan tidak etis, komponen etika tidak akan berperan ketika tidak adanya masalah moral yang terkait dengan keputusan, tetapi akan menjadi relevan ketika ada masalah moral didalamnya.

3.     Apa kode etik itu dan bagaimana cara meningkatkan keefektifannya?
Kode etik  merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Sumber : Wikipedia

4.     Bagaimana manajer mengambil keputusan yang etis?
Dalam mengambil keputusan yang etis, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan :
a.     Kepastian
Seluruh informasi yang dibutuhkan pengambil keputusan tersedia secara lengkap.
b.     Ketidakpastian
Mengetahui sasaran yang ingin dicapai, tetapi informasi mengenai berbagai alternatif dan kejadian-kejadian dimasa depan tidak lengkap.
c.      Risiko
Keputusan yang memiliki sasaran yang jelas dan didasarkan pada informasi yang baik, tetapi konsekuensi masa depan dari masing-masing alternative keputusan tidak pasti.
d.     Ambiguitas
Suatu kondisi dimana tujuan yang harus dicapai atau permasalahan yang harus diselesaikan tidak jelas sifatnya, namun informasi yang tersedia juga tidak lengkap.

5.     Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dan dari keputusan!
a.  Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
b.   Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
c.  Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.
d. Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
e.    Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
f.       Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.

Etika Profesi Akuntansi Tugas 4

Nama : Adistha Swasti Fidelia
NPM : 20210172
Kelas : 4EB18

1. Jelaskan bagaimana audit sosial independen dan mekanisme perlindungan formal dapat mendorong perilaku etis?
Audit social independen yang mengevaluasi keputusan dan praktik manajemen berdasarkan kode etik perusahaan, meningkatkan kemungkinan rasa takut terungkap. Audit itu dapat berupa evaluasi rutin yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Kemudian, organisasi disarankan menyediakan mekanisme formal untuk melindungi karyawan yang mengalami dilema etis agar mereka dapat melakukan hal yang benar tanpa merasakan takut akan dipermalukan di depan umum.
sumber: http://bambang-rustanto.blogspot.com/2012/04/audit-sosial.html
2. Jelaskan tahapan pengembangan moral Lawrence Kohlberg !
Tahap-tahap Moral
Pada tingkat prakonvensional kita menemukan:

Tahap I – Orientasi hukuman dan kepatuhan: Orientasi pada hukuman dan rasa hormat yang tak dipersoalkan terhadap kekuasan yang lebih tinggi. Akibat fisik tindakan, terlepas arti atau nilai manusiawinya, menentukan sifat baik dan sifat buruk dari tindakan ini.

Tahap 2 – Orientasi relativis-intrumental: Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang secara instrumental memuaskan kebutuhan individu sendiri dan kadang-kadang kebutuhan orang lain. Hubungan antarmanusia dipandang seperti hubungan di tempat umum. Terdapat unsur-unsur kewajaran, timbal-balik, dan persamaan pembagian, akan tetapi semuanya itu selalu ditafsirkan secara fisis pragmatis, timbal-balik adalah soal ”Jika anda menggaruk punggungku, nanti aku akan menggaruk punggungmu”, dan ini bukan soal kesetiaan, rasa terima kasih atau keadilan.

Pada tingkat konvensional kita menemukan:

Tahap 3 – Orientasi kesepakatan antara pribadi atau Orientasi ”Anak manis”: Orientasi ”anak manis”. Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan atau membantu orang lain, dan yang disetujui oleh mereka. Terdapat banyak konformitas dengan gambaran-gambaran stereotip mengenai apa yang diangap tingkah laku mayoritas atau tingkah laku yang ’wajar’. Perilaku kerap kali dinilai menurut niat, ungkapan ”ia bermaksud baik” untuk pertama kalinya menjadi penting dan digunakan secara berlebih-lebihan. Orang mencari persetujuan dengan berperilaku ”baik”.

Tahap 4 – Orientasi hukum dan ketertiban: Orientasi kepada otoritas, peraturan yang pasti dan pemeliharaan tata aturan sosial. Perbuatan yang benar adalah menjalankan tugas, memperlihatkan rasa hormat terhadap otoritas, dan pemeliharaan tata aturan sosial tertentu demi tata aturan itu sendiri. Orang mendapatan rasa hormat dengan berperilaku menurut kewajibannya.

Pada tingkat pasca-konvensional kita melihat:

Tahap 5 – Orientasi kontrak sosial legalistis: Suatu orientasi kontrak sosial, umumnya bernada dasar legalistis dan utilitarian. Perbuatan yang benar cenderung didefinisikan dari segi hak-hak bersama dan ukuran-ukuran yang telah diuji secara kritis dan disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat suatu kesedaran yang jelas mengenai relativisme nilai-nilai dan pendapat-pedapat pribadi serta suatu tekanan pada prosedur yang sesuai untuk mencapai kesepakatan. terlepas dari apa yang disepakati secara konstitusional dan demokratis, yang benar dan yang salah merupakan soal ”nilai” dan ”pendapat” pribadi. hasilnya adalah suatu tekanan atas ”sudut pandangan legal”, tetapi dengan menggarisbawahi kemungkinan perubahan hukum berdasarkan pertimbangan rasional mengenai kegunaan sodial dan bukan membuatnya beku dalam kerangka ”hukum dan ketertiban” seperti pada gaya tahap 4. Di luar bidang legal, persetujuan dan kontrak bebas merupakan unsur-unsur pengikat unsur-unsur kewajiban. Inilah moralitas ”resmi” pemerintahan Amerika Serikat dan mendapatkan dasar alasannya dalam pemikiran para penyusun Undang-Undang.

Tahap 6 – Orientasi Prinsip Etika Universal: Orientasi pada keputusan suara hati dan pada prinsip-prinsip etis yang dipilih sendiri, yang mengacu pada pemaham logis, menyeluruh, universalitas dan konsistensi. Prinsip-prinsip ini bersifat abstrak dan etis (kaidah emas, kategoris imperatif). Prinsip-prinsip itu adalah prinsip-prinsip universal mengenai keadilan, timbal-balik, dan persamaan hak asasi manusia, serta rasa hormat terhadap martabat manusia sebai person individual.

Sumber : http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=718

3. Jelaskan pendekatan "wortel dan tongkat" atau "the carrot and stick concept" !
Pada prinsipnya, sedapat mungkin carrot diutamakan daripada stick. Jika iming-iming hadiah tidak berhasil membuat sebuah negara berlaku sesuai dengan hukum dan norma internasional, maka barulah stick bisa dipertimbangkan. Itu adalah proses dalam diplomasi.
Dalam sebuah perusahaan, misalnya, daripada mengancam pegawai dengan potong gaji, lebih baik memberi iming-iming kenaikan gaji atau kursus, dinas, dsb ke luar negeri (Eropa misalnya). Terlambat ancam potong gaji, sakit tanpa surat sakit potong gaji, sakit dengan surat sakit potong uang makan dan transport, sedikit-sedikit potong. Itu akan menyebabkan karyawan berada dalam tekanan, meskipun sebenarnya mereka tidak berniat untuk melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.

Sumber : aryanst.blogspot.com/2008/01/1k56-tongkat-dan-wortel.html

4. Carilah beberapa contoh perilaku tidak etis minimal 5 !

1.    Menggunakan perangkat komputer untuk membahayakan orang lain.
2.    Mencampuri pekerjaan komputer orang lain. 
3.    Mengintip file orang lain.
4.    Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal.
5.    Menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu.
6.    Menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum dibayar. 
7.    Menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorasi 
8.    Mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri atau orang lain 
9.    Tidak memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis. 
10. Tidak menggunakan komputer dengan cara yang menunjukan tenggang rasa.
Sumber : http://ilmupengetahuan-aulia.blogspot.com/2011/11/2-contoh-perbuatan-yang-tidak-etis.html
5. Apa yang dimaksud dengan :
a. penyimpangan di tempat kerja
b. penyimpangan hak milik
c. penyimpangan politik
d. penyimpangan produksi
a. Penyimpangan di tempat kerja adalah perilaku tidak etis yang melanggar norma-norma organisasi mengenai benar atau salah.
b. Penyimpangan hak milik adalah perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan.
c. penyimpangan politik adalah Yaitu menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalam perusahaan.
d. Penyimpangan politik adalah menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalam perusahaan.

e. Penyimpangan Produksi adalah perilaku tidak etis dengan merusak mutu dan jumlah hasil produksi.
sumber: http://blog.stie-mce.ac.id/rina/2011/11/14/etika-manajerial/

Rabu, 26 Maret 2014

Akuntansi Internasional

Adistha Swasti Fidelia
20210172
4EB18

Sejarah Akuntansi Internasional
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaranpe mbukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).
SUDUT PANDANG SEJARAH
Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional.
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi. Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “conceptualizing”.
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
a. Bisnis internasional.
b. Hilangnya batasan-batasan antar negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
c. Ketergantungan pada perdagangan internasional.
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikuk ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuanya untuk diterapkan dari satu kondisi ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan teres-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunla. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (doithfe-entru Lookkreping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaaa akuntansi seperti yang kita ketahui selama ini, berawal dari negam-negah kota di Italia pida abad ke-14 dan 15.
Perkernbangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan intemasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. ”Pembukuan Italia” kemudian berilih ke Jerman untuk membantu para pedagang pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik. Pada waktu yang hampir bersamaan, para filsuf hitvis di Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan aparat pemerintah di Prancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakkan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni, dan untuk pencatatan perusahaan kolonial mereka yang akan diperiksa ulang dan diverifikasi. Kebutuhan-kebutuhan mi menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi pada tshun 1850-an dan suatu profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Paktik akuntansi laggris memyebar luas tidak hanya di seluruh Amerika Utara, tetapi juga di seluruh wilayah Persemakmuran Inggris yang ada waktu itu.

Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

sumber : http://ririn21.blogspot.com/2012/06/akuntansi-internasional-sudut-pandang.html
              http://anitasitindaon.blogspot.com/2012/03/pengertian-akuntansi-internasional.html

Minggu, 27 Oktober 2013

Contoh Skandal Etika Akuntansi





Nama : Adisha Swasti Fidelia
NPM  : 20210172
Kelas : 4EB18
 

42 Kepala Daerah yang Menyalahgunakan Anggaran APBD

Berdasarkan data yang diperoleh Sindonews.com, Tahun 2004 hingga 2013 (Juli), ada 42 kepala daerah yang dijerat KPK. Mereka terdiri dari gubernur delapan orang, wali kota 9 orang, wakil wali kota satu orang, bupati 23 orang dan wakil bupati satu orang.

Delapan orang gubernur yakni: Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, vonis 10 tahun, inkracht) terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan Helikopter jenis Mi-2 merek PLC Rostov Rusia, di Pemrov NAD dijerat KPK pada 2004 silam; Suwarna Abdul Fatah (mantan Gubernur Kalimantan Timur, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat pada 2006 terkait TPK Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Sejuta Hektar Provinsi Kaltim, diikuti dengan penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Tahun 1999-2002.

Sjachriel Darham (PNS/mantan Gubernur Kalimantan Selatan, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat 2006 silam dalam TPK berupa penyalahgunaan atau penggunaan tidak sesuai dengan peruntukannya pada Anggaran Belanja Rutin Kepala Daerah Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2003-2004; Dany Setyawan  (mantan Gubernur Jawa Barat, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat KPK pada 2008 terkait TPK pengadaan mobil pemadam kebakaran, mobil ambulan, stoom walls dan dump truck oleh pemerintah Jawa Barat, Tahun 2003.

Selanjutnya, Syahrial Oesman (PNS/mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, vonis 3 tahun, inkracht) dijerat pada 2009 lalu terkait TPK, sehubungan dengan perbuatan turut serta atau menganjurkan memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam Proses permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang Provinsi Sumsel; Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau, vonis 2 tahun, inkracht) dijerat pada 2009 lalu dalam kasus TPK, sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran merek Morita pada Tahun Anggaran 2004-2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara, vonis 6 tahun, inkracht) pada 2010 lalu dalam TPK, sehubungan dengan penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007; dan M Rusli Zainal (Gubernur Riau, tersangka) dijerat KPK pada tahun 2013 dalam dua kasus yakni dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan-Kabupaten Siak Riau, serta suap (pemberian dan penerimaan) terkait dengan Pengajuan Anggaran oleh Pemerintah Pemda Prop Riau kepada Kemenpora, dan terkait dengan pelaksanaan kelanjutan pekerjaan venues PON XVIII Riau.

Sementara 10 wali kota yang dijerat KPK yakni, Baso Amiruddin Maula (PNS/ Wali Kota Makassar Tahun 1999 2004, vonis 5 tahun, inkracht) dijerat KPK Tahun 2007, dalam kasus TPK di Pemerintahan Kota Makasar dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran, yang menggunakan pompa merek Tohatsu tipe V 80 ASM yang dananya bersumber dari APBD tahun 2003 dan 2004; Abdillah, Akl (Wali Kota Medan, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat KPK pada 2007 dalam TPK sehubungan dengan perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2005 dan TPK, sehubungan dengan Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan TA 2002 – 2006.

Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar (Wali Kota Tomohon Sulawesi Utara, vonis 9 tahun, inkracht) dijerat Tahun 2010 terkai kasus TPK sehubungan dengan penggunaan APBD Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2006-2008; Mochtar Mohamad (Wali Kota Bekasi Jawa Barat, vonis 9 tahun, inkracht) pada Tahun 2010 terkait TPK sehubungan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi, dan atau perbuatan melakukan percobaan, perbantuan atau permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait dengan Adipura, dan pengesahan APBD 2010 atau penyalahgunaan APBD 2009 Pemerintah Kota Bekasi.

Berikutnya, Robert Edison Siahaan (Wali Kota Pematang Siantar Periode 2005-2010, vonis 8 tahun inkracht) dijerat Tahun 2011 dalam TPK pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana Rehabilitasi /Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007; Jefferson SM Rumajar/JSMR (Wali Kota Tomohon, tersangka) dijerat KPK tahun 2011 dalam kasus dugaan TPK penerimaan hadiah atau pemberian berupa uang kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara pada tahun 2008 Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA)  2007, dan dijerat tahun 2012 dalam dugaan TPK penggunaan dana kas daerah Pemerintah kota Tomohon TA 2009 dan 2010.

Soemarmo Hadi Saputro (Wali Kota Semarang, vonis 3 tahun, In kracht) pada tahun 2012 dalam TPK pemberian sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersama-sama dengan Sekda Semarang Akhmat Zaenuri; TB Aat Syafaat (Mantan Wali Kota Cilegon Provinsi Banten) dijerat Tahun 2012 kasus TPK pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon TA 2010.

Dan terakhir Dada Rosada (Wali Kota Bandung, tersangka) dijerat KPK pada Juli 2013, dalam kasus TPK pemberian suap kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau hakim terkait pengurusan perkara bantuan sosial Pemkot Bandung 2010-2011 yang disidangkan di PN Bandung.

Satu wakil wali kota dan satu wakil bupati yakni, Ramli (Wakil Wali Kota Medan, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat KPK pada 2007 lalu, dalam TPK sehubungan dengan perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2005; dan Samsuri Aspar (Wakil Bupati Kutai Kertanegar, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat Tahun 2008, dalam TPK penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005.

Dari 23 Bupati, diantaranya Abubakar Achmad (Bupati Dompu Provinsi NTB, vonis 2 tahun, inkracht) dijerat Tahun 2006, dalam TPK berkaitan dengan penyelewengan/ penyalahgunaan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Dana Tak Tersangka APBD Kabupaten Dompu TA 2003-2005; Hendy Boedoro (Bupati Kendal Jawa Tengah, vonis 7 tahun, inkracht) dijerat pada tahun yang sma terkait TPK Penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana APBD Kab Kendal Prov Jateng TA 2003, 2004 dan 2005 pada Pos Dana Tak Tersangka, Dana Allokasi Umum (DAU), Dana Pinjaman Daerah kepada BPD Jateng, dana bantuan Prov. Jawa Tengah, dan permintaan fee dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Pegawai Negeri yang menggelapkan negara di Kab Kendal Provinsi Jateng.

Syaukani HR (Bupati Kab. Kutai Kartanegara, vonis 6 tahun, inkracht) dijerat tahun yang sama dalam kasus TPK penyalahgunaan APBD TA 2001-2005, dalam pelaksanaan proyek Pembanguanan Bandara Samarinda-Kutai Kartanegara yang terjadi di Pemerintah Daerah Kab Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur; Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan Riau, vonis 11 tahun, inkracht) dijerat pada tahun 2007 dalam kasus TPK penyalahgunaan perijinan dalam penerbitan IUP HHK-HT/IPK tahun 2001-2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus Supriadi (Bupati Garut, vonis 10 tahun, inkracht) dijerat pada tahun yang sama dalam kasus TPK penyimpangan penggunaan dana APBD Garut TA 2004-2007. Iskandar (Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat) dijerat pada tahun 2008 dalam kasus TPK pada Ruislag (tukar guling) tanah, dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat Provinsi NTB tahun 2004. Perkara dihentikan oleh hakim karena kondisi kesehatan terdakwa tidak layak untuk disidang.

Daud Soleman Betawi (Bupati Kabupaten Yapen Waropen Papua, vonis 5 tahun, inkracht) dijerat pada 2008, dalam kasus TPK sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Indra Kusuma (Bupati Brebes Jawa Tengah, vonis 2 tahun, inkracht) dijerat tahun 2009 dalam TPK sehubungan dengan pengadaan tanah, untuk pasar pada Pemerintah Kabupaten Brebes Provinsi Jateng TA 2003.

Yusak Yaluwo (Bupati Boven Digoel Papua, vonis 5 tahun, inkracht) dijerat pada 2010 dalam TPK sehubungan dengani penyalahgunaan dana APBD dan dana Otsus Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua TA 2006-2007; Amran Batalipu (Bupati Buol Sulawesi Tengah, kasasi) dijerat KPK tahun 2012 dalam TPK berupa menerima sesuatu atau janji terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, dan atau PT Hardaya Inti Plantation yang terletak di Kecamatan Bukal Kab Buol Sulawesi Tengah.

M Hidayat Batubara (Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara, tersangka) dijerat KPK tahun 2013, dalam dugaan pemberian sesuatu oleh PN dan atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kepada PN, atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Propinsi Sumatera Utara terkait alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) tahun 2013.

Selain kepala daerah, data 2004-2013 itu juga memuat 17 anggota DPRD (kota/kabupaten/provinsi), 5 sekretaris daerah, dan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda yang sebagian besar setingkat kepala seksi (kasi), kepala dinas (kadin), kepala bagian (kabag), dan kepala bidang (kabid).

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/07/25/13/764996/ini-42-kepala-daerah-yang-berurusan-dengan-kpk