Kamis, 01 Mei 2014

Penerapan IFRS di Indonesia

Nama   : Adistha Swasti Fidelia
NPM   : 20210172
Kelas   : 4EB18

A. Pembahasan

1. Apakah perlu Indonesia mengadopsi IAS/IFRS? 

Konvergensi IFRS di Indonesia perlu didukung agar Indonesia memperoleh pengakuan maksimal dari komunitas Internasional khusunya di mata investor global. Dengan diadopsinya IFRS di Indonesia, maka proses rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara akan semakin mudah.  Dapat dikatakan demikian karena diterapkannya suatu standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia. Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. 

2. Tujuan diterapkan IFRS di Indonesia. 

Penerapan IFRS bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.

B. Ruang Lingkup

Penerapan  IAS/IFRS pada bidang usaha dan bisnis di Indonesia khususnya pada Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Perubahan Modal, Laba yang ditahan dan Arus Kas telah diterapkan dalam Akuntansi Perbankan Syariah berpedoman terhadap PSAK No. 59. Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur  perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam  pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan  prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan  bank sentral (Bank Indonesia). Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak dan sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan.

C. Kesimpulan

Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena informasi keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global. Perusahaan Bank syariah adalah salah satu perusahaan yang telah melakukan penerapan IFRS. Penerapan PSAK 59 dengan komponen-komponen Laporan keuangan bank syariah terdiri atas  neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, catatan atas laporan keuangan

Daftar Pustaka
  1.  http://elraihany.wordpress.com/2013/04/24/konvergensi-ifrs-di-indonesia-perkembangan-dan-dampaknya-terhadap-bisnis-dan-auditor/
    2.      http://www.slideshare.net/citraJoni/psak-59-akuntansi-perbankan-syariah 
    3.      http://www.iaiglobal.or.id/v02/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20Syariah&id=62