Minggu, 27 Oktober 2013

Contoh Skandal Etika Akuntansi





Nama : Adisha Swasti Fidelia
NPM  : 20210172
Kelas : 4EB18
 

42 Kepala Daerah yang Menyalahgunakan Anggaran APBD

Berdasarkan data yang diperoleh Sindonews.com, Tahun 2004 hingga 2013 (Juli), ada 42 kepala daerah yang dijerat KPK. Mereka terdiri dari gubernur delapan orang, wali kota 9 orang, wakil wali kota satu orang, bupati 23 orang dan wakil bupati satu orang.

Delapan orang gubernur yakni: Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, vonis 10 tahun, inkracht) terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan Helikopter jenis Mi-2 merek PLC Rostov Rusia, di Pemrov NAD dijerat KPK pada 2004 silam; Suwarna Abdul Fatah (mantan Gubernur Kalimantan Timur, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat pada 2006 terkait TPK Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Sejuta Hektar Provinsi Kaltim, diikuti dengan penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Tahun 1999-2002.

Sjachriel Darham (PNS/mantan Gubernur Kalimantan Selatan, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat 2006 silam dalam TPK berupa penyalahgunaan atau penggunaan tidak sesuai dengan peruntukannya pada Anggaran Belanja Rutin Kepala Daerah Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2003-2004; Dany Setyawan  (mantan Gubernur Jawa Barat, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat KPK pada 2008 terkait TPK pengadaan mobil pemadam kebakaran, mobil ambulan, stoom walls dan dump truck oleh pemerintah Jawa Barat, Tahun 2003.

Selanjutnya, Syahrial Oesman (PNS/mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, vonis 3 tahun, inkracht) dijerat pada 2009 lalu terkait TPK, sehubungan dengan perbuatan turut serta atau menganjurkan memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam Proses permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang Provinsi Sumsel; Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau, vonis 2 tahun, inkracht) dijerat pada 2009 lalu dalam kasus TPK, sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran merek Morita pada Tahun Anggaran 2004-2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara, vonis 6 tahun, inkracht) pada 2010 lalu dalam TPK, sehubungan dengan penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007; dan M Rusli Zainal (Gubernur Riau, tersangka) dijerat KPK pada tahun 2013 dalam dua kasus yakni dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan-Kabupaten Siak Riau, serta suap (pemberian dan penerimaan) terkait dengan Pengajuan Anggaran oleh Pemerintah Pemda Prop Riau kepada Kemenpora, dan terkait dengan pelaksanaan kelanjutan pekerjaan venues PON XVIII Riau.

Sementara 10 wali kota yang dijerat KPK yakni, Baso Amiruddin Maula (PNS/ Wali Kota Makassar Tahun 1999 2004, vonis 5 tahun, inkracht) dijerat KPK Tahun 2007, dalam kasus TPK di Pemerintahan Kota Makasar dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran, yang menggunakan pompa merek Tohatsu tipe V 80 ASM yang dananya bersumber dari APBD tahun 2003 dan 2004; Abdillah, Akl (Wali Kota Medan, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat KPK pada 2007 dalam TPK sehubungan dengan perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2005 dan TPK, sehubungan dengan Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan TA 2002 – 2006.

Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar (Wali Kota Tomohon Sulawesi Utara, vonis 9 tahun, inkracht) dijerat Tahun 2010 terkai kasus TPK sehubungan dengan penggunaan APBD Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2006-2008; Mochtar Mohamad (Wali Kota Bekasi Jawa Barat, vonis 9 tahun, inkracht) pada Tahun 2010 terkait TPK sehubungan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi, dan atau perbuatan melakukan percobaan, perbantuan atau permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait dengan Adipura, dan pengesahan APBD 2010 atau penyalahgunaan APBD 2009 Pemerintah Kota Bekasi.

Berikutnya, Robert Edison Siahaan (Wali Kota Pematang Siantar Periode 2005-2010, vonis 8 tahun inkracht) dijerat Tahun 2011 dalam TPK pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana Rehabilitasi /Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007; Jefferson SM Rumajar/JSMR (Wali Kota Tomohon, tersangka) dijerat KPK tahun 2011 dalam kasus dugaan TPK penerimaan hadiah atau pemberian berupa uang kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara pada tahun 2008 Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA)  2007, dan dijerat tahun 2012 dalam dugaan TPK penggunaan dana kas daerah Pemerintah kota Tomohon TA 2009 dan 2010.

Soemarmo Hadi Saputro (Wali Kota Semarang, vonis 3 tahun, In kracht) pada tahun 2012 dalam TPK pemberian sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersama-sama dengan Sekda Semarang Akhmat Zaenuri; TB Aat Syafaat (Mantan Wali Kota Cilegon Provinsi Banten) dijerat Tahun 2012 kasus TPK pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon TA 2010.

Dan terakhir Dada Rosada (Wali Kota Bandung, tersangka) dijerat KPK pada Juli 2013, dalam kasus TPK pemberian suap kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau hakim terkait pengurusan perkara bantuan sosial Pemkot Bandung 2010-2011 yang disidangkan di PN Bandung.

Satu wakil wali kota dan satu wakil bupati yakni, Ramli (Wakil Wali Kota Medan, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat KPK pada 2007 lalu, dalam TPK sehubungan dengan perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2005; dan Samsuri Aspar (Wakil Bupati Kutai Kertanegar, vonis 4 tahun, inkracht) dijerat Tahun 2008, dalam TPK penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005.

Dari 23 Bupati, diantaranya Abubakar Achmad (Bupati Dompu Provinsi NTB, vonis 2 tahun, inkracht) dijerat Tahun 2006, dalam TPK berkaitan dengan penyelewengan/ penyalahgunaan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Dana Tak Tersangka APBD Kabupaten Dompu TA 2003-2005; Hendy Boedoro (Bupati Kendal Jawa Tengah, vonis 7 tahun, inkracht) dijerat pada tahun yang sma terkait TPK Penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana APBD Kab Kendal Prov Jateng TA 2003, 2004 dan 2005 pada Pos Dana Tak Tersangka, Dana Allokasi Umum (DAU), Dana Pinjaman Daerah kepada BPD Jateng, dana bantuan Prov. Jawa Tengah, dan permintaan fee dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Pegawai Negeri yang menggelapkan negara di Kab Kendal Provinsi Jateng.

Syaukani HR (Bupati Kab. Kutai Kartanegara, vonis 6 tahun, inkracht) dijerat tahun yang sama dalam kasus TPK penyalahgunaan APBD TA 2001-2005, dalam pelaksanaan proyek Pembanguanan Bandara Samarinda-Kutai Kartanegara yang terjadi di Pemerintah Daerah Kab Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur; Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan Riau, vonis 11 tahun, inkracht) dijerat pada tahun 2007 dalam kasus TPK penyalahgunaan perijinan dalam penerbitan IUP HHK-HT/IPK tahun 2001-2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus Supriadi (Bupati Garut, vonis 10 tahun, inkracht) dijerat pada tahun yang sama dalam kasus TPK penyimpangan penggunaan dana APBD Garut TA 2004-2007. Iskandar (Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat) dijerat pada tahun 2008 dalam kasus TPK pada Ruislag (tukar guling) tanah, dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat Provinsi NTB tahun 2004. Perkara dihentikan oleh hakim karena kondisi kesehatan terdakwa tidak layak untuk disidang.

Daud Soleman Betawi (Bupati Kabupaten Yapen Waropen Papua, vonis 5 tahun, inkracht) dijerat pada 2008, dalam kasus TPK sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Indra Kusuma (Bupati Brebes Jawa Tengah, vonis 2 tahun, inkracht) dijerat tahun 2009 dalam TPK sehubungan dengan pengadaan tanah, untuk pasar pada Pemerintah Kabupaten Brebes Provinsi Jateng TA 2003.

Yusak Yaluwo (Bupati Boven Digoel Papua, vonis 5 tahun, inkracht) dijerat pada 2010 dalam TPK sehubungan dengani penyalahgunaan dana APBD dan dana Otsus Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua TA 2006-2007; Amran Batalipu (Bupati Buol Sulawesi Tengah, kasasi) dijerat KPK tahun 2012 dalam TPK berupa menerima sesuatu atau janji terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, dan atau PT Hardaya Inti Plantation yang terletak di Kecamatan Bukal Kab Buol Sulawesi Tengah.

M Hidayat Batubara (Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara, tersangka) dijerat KPK tahun 2013, dalam dugaan pemberian sesuatu oleh PN dan atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kepada PN, atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Propinsi Sumatera Utara terkait alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) tahun 2013.

Selain kepala daerah, data 2004-2013 itu juga memuat 17 anggota DPRD (kota/kabupaten/provinsi), 5 sekretaris daerah, dan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda yang sebagian besar setingkat kepala seksi (kasi), kepala dinas (kadin), kepala bagian (kabag), dan kepala bidang (kabid).

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/07/25/13/764996/ini-42-kepala-daerah-yang-berurusan-dengan-kpk

Etika Tugas 2


Nama   : Adistha Swasti Fidelia
NPM   : 20210172
Kelas   : 4EB18

1.      Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
a.       Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
b.      Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
c.       Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.
d.      Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
e.       Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
f.       Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
                        Sumber : http://nusando.blogspot.com/2009/01 
 
2.      Jelaskan prinsip prinsip pengambilan keputusan yang etis!

Selain dari masalah-masalah intensitas etika dan tingkat kedewasaan moral seorang manajer, prinsip-prinsip etika tertentu yang digunakan manajer juga akan mempengaruhi cara mereka memecahkan dilema etika. Sayangnya tidak ada satupun “prinsip ideal” yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis yang etis.
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa kita tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang kita tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televisi.
Prinsip perintah agama memandang bahwa kita jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati.
Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu kita tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa kita tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, kita harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak.
Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa kita tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati.
Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa kita seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita. 
Sumber : http://mikailfirdaus.blogspot.com/2012/10/prinsip-pengambilan-keputusan-yang-etis.html
3.      Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan contoh kasus.

Suap adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada orang lain  yang tidak terpuji seperti memberi sesuatu, atau menerima agar orang tersebut berbohong dan bekerja sama atau sekongkol dalam mencapai tujuan yang tidak baik dan juga  termasuk perbuatan atau tindakan yang tidak  etis,  karena  dapat merugikan orang lain. 


Contoh kasus suap :
Kasus Suap Pilkada Lebak yang melibatkan Akil Moctar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan dan pengacara Susi Tur Andayani. Akil diduga menerima Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana melalui pengacara Susi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Haerul Jaman yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut ini diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Tubagus Haerul Jaman menjadi saksi untuk sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Tubagus Haerul Jaman, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lain Daryono, sopir Akil Mochtar.
3 Orang dari pihak swasta juga akan diperiksa Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep, pegawai NIAC Motor J Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama Budi Susilo, dan pegawai PT Wangsa Indra Permana Joni Artanto.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/723274/kasus-suap-mk-walikota-serang-adik-tiri-ratu-atut-diperiksa-kpk?wp.news

Etika Tugas 2

Nama   : Adistha Swasti Fidelia
NPM   : 20210172
Kelas   : 4EB18

1.      Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
a.       Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
b.      Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
c.       Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.
d.      Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
e.       Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
f.       Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
                        Sumber : http://nusando.blogspot.com/2009/01 
 
2.      Jelaskan prinsip prinsip pengambilan keputusan yang etis!

Selain dari masalah-masalah intensitas etika dan tingkat kedewasaan moral seorang manajer, prinsip-prinsip etika tertentu yang digunakan manajer juga akan mempengaruhi cara mereka memecahkan dilema etika. Sayangnya tidak ada satupun “prinsip ideal” yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis yang etis.
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa kita tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang kita tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televisi.
Prinsip perintah agama memandang bahwa kita jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati.
Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu kita tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa kita tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, kita harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak.
Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa kita tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati.
Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa kita seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita. 
Sumber : http://mikailfirdaus.blogspot.com/2012/10/prinsip-pengambilan-keputusan-yang-etis.html
3.      Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan contoh kasus.

Suap adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada orang lain  yang tidak terpuji seperti memberi sesuatu, atau menerima agar orang tersebut berbohong dan bekerja sama atau sekongkol dalam mencapai tujuan yang tidak baik dan juga  termasuk perbuatan atau tindakan yang tidak  etis,  karena  dapat merugikan orang lain. 


Contoh kasus suap :
Kasus Suap Pilkada Lebak yang melibatkan Akil Moctar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan dan pengacara Susi Tur Andayani. Akil diduga menerima Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana melalui pengacara Susi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Haerul Jaman yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut ini diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Tubagus Haerul Jaman menjadi saksi untuk sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Tubagus Haerul Jaman, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lain Daryono, sopir Akil Mochtar.
3 Orang dari pihak swasta juga akan diperiksa Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep, pegawai NIAC Motor J Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama Budi Susilo, dan pegawai PT Wangsa Indra Permana Joni Artanto.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/723274/kasus-suap-mk-walikota-serang-adik-tiri-ratu-atut-diperiksa-kpk?wp.news