Jumat, 06 April 2012

Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .
Selain itu, Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dengan demikian Undang-undang Anti Monopoli No 5 tahun 1999 dalam memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang interbrand, maupun kompetisi yang intraband, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau kekuasaan yang eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan terhadap seluruh suplai barang tertentu .


Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli
Dalam Undang-undang Fair Trading di Inggris tahun 1973, istilah Monopoli diartikan sebagai keadaan di mana sebuah perusahaan atau sekelompok perusahaan menguasai sekurang- kurangnya 25 % penjualan atau pembelian dari produk-produk yang ditentukan . Sementara dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia , suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :
a) Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
b) Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
c) Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli. Sikap monopolistik tersebut adalah sebagai berikut :
1. Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam bisnis yang bersangkutan
2. Melakukan pemasungan sumber suplai yang penting atau suatu outlet distribusi yang penting.
3. Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingi produk atau jasa tersebut.
4. Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat menaikkan persediaan modal bagi pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya kepada konsumen atau supplier.
5. Mempromosikan produk secara besar-besaran
6. Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan.
7. Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing dari pelaku pasar yang lain
8. Kepada pihak pesaing disembunyikan informasi tentang pengembangan produk , tentang waktu atau skala produksi.
9. Memotong harga secara drastis.
10. Membeli atau mengakuisisi pesaing- pesaing yang tergolong kuat atau tergolong prospektif.
11. Menggugat pesaing-pesasingnya atas tuduhan pemalsuan hak paten, pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan lainnya. ( Andersen, William R, 1985:214 dalam Munir Fuady, 2003: 8).
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, maka tindakan–tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perjanjian yang dilarang;
b) Kegiatan yang dilarang;
c) Penyalahgunaan posisi dominan;
d) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
e) Tata cara penanganan perkara;
f) Sanksi-sanksi;
g) Perkecualian-perkecualian.
Sedangkan Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli;
b) Penetapan harga;
c) Pembagian Wilayah;
d) Pemboikotan;
e) Kartel;
f) Trust;
g) Integrasi vertical;
h) Perjanjian tertutup;
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a) Monopoli;
b) Monopsoni;
c) Penguasaan pasar;
d) Persekongkolan;
3. Posisi dominan di pasar yang meliputi:
a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing;
b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi;
c) Menghambat pesaing untuk masuk pasar;
d) Jabatan rangkap;
e) Pemilikan saham;
f) Merger, akuisisi,dan konsolidasi;
Pada sistematika menurut Undang-undang Anti Monopoli no 5 tahun 1999 seperti tersebut diatas, maka kita dapat juga mendeskripsikan ruang lingkup dari hukum anti monopoli menjadi sebagai berikut.
1. Tentang Pembatasan Persaingan yang Horisontal.
2. Tentang pembatasan Persaingan yang Vertikal.
3. Tentang Penguasaan Pangsa Pasar yang Besar.
4. Tentang Penyalahgunaan posisi Dominan.
5. Tentang Diskripsi Harga.
6. Tentang Merger dan Akuisisi.
7. Tentang Badan Penegakan Hukum.
8. Tentang Sanksi-sanksi.
9. Tentang Prosedur Penegakan Hukum.
10.Tentang perkecualian-perkecualian.
Penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang sehat dalam penyelenggraan jaringan tetap dan penylenggaraan jasa teleponi dasar, dilarang untuk:
a. Menyalahgunakan (abuse) posisi dominannya untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;
b. Melakukan dumping atau menjual atau menyelenggarakan usahanya dengan tarif yang lebih rendah dari biaya (cost) dan atau menyelenggarakan atau menjual jasanya dengan harga diatas tarif yang telah ditetapkan melalui formula tarif sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Menggunakan pendapatannya untuk melakukan subdisi biaya terhadap penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar lain yang lebih kompetitif dan tidak memiliki posisi dominan yang juga diselenggarakannya;
d. Mensyaratkan atau memaksa secara langsung atau tidak langsung pengguna atau pelanggannya untuk hanya menggunakan jaringan dan jasa teleponi dasar ( SLJJ dan SLI) yang diselenggaraknnya;
e. Tidak memberikan layanan interkoneksi atau melakukan tindakan diskriminatif kepada penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar lain yang mengajukan permintaan interkoneksi.
Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut :
1) Teori Per Se, dan
2) Teori Rule of Reason
Dengan teori Per Se dimaksudkan bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sementara dengan teori Rule Of Reason, jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar. Jadi tidak seperti pada teori Per Se, dengan memakai teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan.(A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5)
Sejarah Hukum Anti Monopoli di Indonesia
Tidak banyak yang dicatat dalam sejarah Indonesia di seputar kelahiran dan perkembangan hukum anti monopoli ini. Yang banyak dicatat adalah sejarah justru tindakan-tindakan atau perjanjian dalam bisnis yang sebenarnya harus dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli.
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoly dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan curang. Misalnya monopoli tepung terigu, cengkeh, jeruk, pengedaran film dan masih banyak lagi. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan beberapa konglomerat besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli dan persaingan curang lainnya, yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Karena itu tidak mengherankan jika cukup banyak para praktisi maupun teoritisi hukum dan ekonomi kala itu yang menyerukan agar segera dibuat sebuah Undang-undang Anti Monopoli. Namun sampai dengan lengsernya Mantan Presiden Soeharto, dimana baru dimasa reformasi tersebut diundangkan sebuah undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999. Memang sebelum lahirnya Undang-undang anti monopoli secara sangat minim dalam beberapa undang-undang telah diatur tentang monopoli atau persaingan curang ini sangat tidak memadai, ternyata tidak popular dimasyarakat dan tidak pernah diterapkan dalam kenyataannya. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam Undang-undang anti monopoli tersebut, diatur dalam ketentuan –ketentuan sebagai berikut:
a) Undang- undang no 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
Diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdapat satu pasal yaitu pasal 382 bis.
c) Undang-undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995
Ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)

Sumber :
http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/anti-monopoli-dan-persaingan usaha.html
http

Tidak ada komentar:

Posting Komentar