Rabu, 11 Mei 2011

HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:


1.   Kuota
Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
  • Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  • Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang

2.   Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
3.      Politik Dumping
Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain: 
1.      Barang-barang yang diminati oleh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2.      Berebut pasaran Luar negeri.
3.      Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.


4.      State Trading Operation
State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
5.      Exchange Control
Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
Sumber: Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Rabu, 30 Maret 2011

APBN


Adistha Swasti Fidelia
20210172
1EB23

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
·        Pengertian
APBN adalah rencana penerimaan dan belanja pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun (pasal 23 ayat (1) UUD 1945)
·        Sumber Penerimaan APBN
I.                    Penerimaan Negara dan Hibah :
1.      Penerimaan Dalam Negeri
a.      Penerimaan perpjakan, meliputi :
Pajak dalam negeri :
1.      Pajak penghasilan
2.      Pajak pembantu nilai
3.      PBB dan BPHTB
4.      Cukai
5.      Pajak lainnya
Pajak Perdagangan Internasional:
1.      Bea masuk
2.      Pajak/pungutan ekspor
b.      Penerimaan Bukan Pajak
1.      Penerimaan SDA
2.      Bagian Pemerintah atas laba BUMN

II.                  Hibah
Yaitu pemberian dari pemerintah lain tau lembaga Internasional dan tidak menimbulkan kewajiban.

·        Pengeluaran APBN
I.                    Pengeluaran Pemerintah Pusat
1.      Pengeluaran rutin :
a.      Belanja pegawai
b.      Belanja barang
c.       Belanja rutin daerah
d.      Pembayaran bunga utang
e.      Subsidi
f.        Pengeluaran rutin lainnya
2.      Pengeluaran Pembangunan
a.      Pembiayaan rupiah
b.      Pembiayaan proyek
II.                  Pengeluaran Untuk Daerah
1.      Dana perimbangan
a.      Dana bagi hasil
b.      Dana alokasi umum
c.       Dana alokasi khusus
2.      Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

·        Cara Menghitung Pendapatan Perkapita


GNP=C+I+G+(X-M)
 

Keterangan
GNP       : Pendapatan Nasional Bruto
C             : Konsumsi Perseorangan
I               : Investasi
G             : pengeluaran konsumsi pemerintah
X             : Eksport
M            : Import

*sumber: buku kumpulan rumus Ganesha Operation


Senin, 21 Februari 2011

Sistem Perekonomian Indonesia

Adistha Swasti Fidelia
20210172
1EB23



Sistem perekonomian Indonesia tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis .


Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut. Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Setelah mengikuti uraian  tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan sistem ekonomi. Sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
1. Tiga Sistem Ekonomi Utama
Sistem ekonomi merupakan aturan-aturan yang digunakan dalam kehidupan perekonomian. Kita dapat membedakannya ke dalam tiga macam sistem yang lazim dijalankan oleh suatu negara, yaitu sistem ekonomi liberal (pasar bebas), perencanaan sentral, dan campuran.
a. Sistem Ekonomi Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas adalah pengaturan kehidupan
ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
b. Sistem Ekonomi Perencanaan Sentral
Sistem ekonomi perencanaan sentral adalah pengaturan
kehidupan ekonomi dikelola langsung oleh negara.
c.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah pengaturan kehidupan
ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan pemerintah
Sumber : www.google.com